Resmi Mulai Januari 2025 Pemerintah Tetapkan
Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Menjadi 59 Tahun ",
Portal Lebak - Sesuai dengan ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, maka mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun. Selain itu pemanfaatan program jaminan pensiun, berdasarkan usia pensiun dan menjadi landasan yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dikutip di Jakarta, pada hari Selasa.
Sebelumnya usia pensiun pekerja Indonesia pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Lalu pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian.
Peraturan tersebut berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015 lalu.***
Sumber Artikel berjudul link: https://portallebak.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-298948948/resmi-mulai-januari-2025-pemerintah-tetapkan-batas-usia-pensiun-pekerja-indonesia-menjadi-59-tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar