Selasa, 22 April 2025

Awas agar hati hati

9 Produk Makanan Mengandung Babi

 Temuan BPOM-BPJPH Ditarik dari Pasaran


1. Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal
4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal
6. Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal
7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal
9, SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal



Senin, 21 April 2025

 

7 PTN yang Buka Jalur Mandiri 2025 Tanpa Uang Pangkal


Sejumlah universitas negeri, mulai dari UGM hingga UI membuka jalur mandiri tanpa perlu membayar uang pangkal atau IPI. Simak daftar selengkapnya di sini.

Kontributor: Mar'atus Sholikhah
Terbit 21 Apr 2025 13:39 WIB,

tirto.id - Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dapat menjadi alternatif bagi calon mahasiswa yang belum lolos dalam jalur seleksi nasional, seperti SNBP atau SNBT. Namun, jalur mandiri biasanya disertai dengan kebijakan pembebanan uang pangkal atau SPI.

Iuran Pembangunan Institusi (IPI) atau Sumbangan Pembangunan Institut (SPI) ialah besaran uang yang harus dibayarkan setelah diterima menjadi mahasiswa baru.

Bagi sebagian orang, kewajiban membayar uang pangkal dianggap cukup memberatkan. Tidak jarang banyak mahasiswa yang memilih tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Namun, ada beberapa PTN yang tidak menerapkan kebijakan uang pangkal pada seleksi jalur mandiri. Lantas, PTN mana saja yang membuka jalur mandiri tanpa memungut uang pangkal? Simak daftar lengkapnya.

https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2019/05/18/universitas-indonesia_ratio-16x9.jp



7 PTN yang Buka Jalur Mandiri 2025 Tanpa Uang Pangkal

Berikut PTN yang tidak mengenakan uang pangkal atau SPI bagi mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun 2025, simak selengkapnya:

1. Universitas Gadjah Mada (UGM)

UGM tidak tidak mewajibkan pembayaran SPI pada jalur mandiri. Namun, UGM menerapkan skema Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU) yang bersifat sukarela.

Dengan sistem ini, mahasiswa tetap dapat mengakses pendidikan berkualitas tanpa dikenakan uang pangkal. Adapun, SSPU bertujuan untuk mendorong solidaritas antar mahasiswa dan alumni dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di UGM.

2. Universitas Indonesia (UI)

Universitas Indonesia membuka jalur mandiri melalui Seleksi Masuk UI (SIMAK UI). Melalui jalur ini, mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi tidak dibebankan biaya IPI atau SPI.

Mahasiswa hanya perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing mahasiswa, serta biaya yang perlu dibayarkan saat pendaftaran SIMAK UI.

3. Universitas Terbuka (UT)

Universitas Terbuka merupakan PTN yang menerapkan sistem pendidikan terbuka dan kuliah jarak jauh. Pada jalur mandiri UT tidak menerapkan biaya pangkal.

Biaya pendidikan di UT terbagi menjadi dua skema, yaitu Sistem Paket Semester (SIPAS) yang mencakup materi kuliah. Serta Non-Sipas yang mana mahasiswa membayar per mata kuliah yang diambil secara mandiri.

4. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

ITS hanya membebankan uang pangkal atau SPI pada jalur mandiri prestasi. Sebagian besar program studi, terutama yang telah terakreditasi A atau unggul dapat diakses mahasiswa tanpa SPI.

Mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) juga dibebaskan dari biaya SPI, termasuk pada jalur mandiri reguler.

5. Universitas Sriwijaya (UNSRI)

Mahasiswa baru jenjang Sarjana (S1) dan Diploma UNSRI jalur ujian saringan masuk bersama (USMB) tidak dikenakan uang pangkal. Mahasiswa hanya diwajibkan membayar UKT sesuai ketentuan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi jurusan Kedokteran. Mahasiswa kedokteran tetap dikenakan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp200 juta, biaya Preklinik sebesar Rp30 juta per semester, serta biaya klinik sebesar Rp45 juta per semester.

6. Universitas Negeri Semarang (UNNES)

UNNES membebaskan mahasiswa jalur mandiri prestasi dari kewajiban membayar uang pangkal. Selain itu, UKT yang dikenakan cukup terjangkau, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1000.000.

Pendaftaran seleksi mandiri UNNES dibuka mulai 19 Februari hingga 9 Mei 2025. Namun, program studi kedokteran dikecualikan dari kebijakan pembebasan uang pangkal.

7. Seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama tahun 2023, seluruh PTKIN dilarang memungut uang pangkal pada jalur mandiri.

Larangan ini mencakup seluruh seluruh PTKIN,yakni Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

Dengan kebijakan ini, PTKIN membuka akses pendidikan yang merata bagi calon mahasiswa dari berbagai kalangan.

tirto.id - Edusains
Kontributor: Mar'atus Sholikhah
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Indyra Yasmin


Sabtu, 19 April 2025

 SUSUNAN PANITIA PELAKSANAAN

SILATURAHMI PARA PENSIUNAN SELURUH INDONESIA 

DI BOGOR PADA TANGGAL 23-24 JULI 2025






Kamis, 17 April 2025

 

THR 2025: Apresiasi Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan





Jakarta, 11 Maret 2025 – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta sebagai wujud kepedulian Pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawainya, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara

Pemerintah menyadari bahwa Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri merupakan salah satu momentum untuk menjaga pertumbuhan dan aktivitas ekonomi, termasuk melalui kebijakan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan pengemudi transportasi umum online yang baru saja diumumkan.


THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 2 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.


Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan. Sementara, Komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.


Untuk Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.


Anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD). Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN Daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun. Bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.


Pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD. Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri. Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.


Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri agar dapat menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.


Kebijakan fiskal tahun 2025 diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, yang bertujuan untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem dan meningkatkan pemerataan ekonomi, antara lain melalui upaya pengendalian inflasi dengan tetap menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai program perlindungan sosial. Pemerintah telah menggulirkan berbagai program untuk mempertahankan daya beli masyarakat miskin dan rentan, antara lain melalui penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM); bantuan sosial melalui kartu sembako bagi 18,3 juta KPM; Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 96,8 juta peserta; Program Indonesia Pintar untuk 20,4 juta siswa; Penerima Bidikmisi/Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa; serta Subsidi Energi dan Nonenergi kepada rumah tangga miskin dan rentan, UMKM, Petani, Nelayan; insentif perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta transportasi publik.

 

***
 

Narahubung Media:
Deni Surjantoro
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan

 

Rabu, 16 April 2025

Resmi Mulai Januari 2025 Pemerintah Tetapkan 

Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Menjadi 59 Tahun
 ",

Portal Lebak - Sesuai dengan ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, maka mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun. Selain itu pemanfaatan program jaminan pensiun, berdasarkan usia pensiun dan menjadi landasan yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dikutip di Jakarta, pada hari Selasa.



Sebelumnya usia pensiun pekerja Indonesia pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Lalu pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian.

Kesimpulannya merujuk aturan tersebut maka usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun, sehingga masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS TK. Seperti diketahui jaminan pensiun berdasarkan aturan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Harapannya dengan diresmikannya batas usia pensiun pekerja Indonesia serta lewat perpanjangan batas usia pensiun maka kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang sehingga bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.

Peraturan tersebut berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015 lalu.***

Sumber Artikel berjudul link: https://portallebak.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-298948948/resmi-mulai-januari-2025-pemerintah-tetapkan-batas-usia-pensiun-pekerja-indonesia-menjadi-59-tahun